30Jan’26
- blitarkota
- 23





Kota Blitar (Humas) – Dalam rangka mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf dan tempat ibadah, Kantor Kementerian Agama Kota Blitar bersama Kantor Pertanahan Kota Blitar menggelar Rapat Koordinasi Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf Kota Blitar Tahun 2026. Kegiatan ini dilaksanakan pada Kamis (29/01) bertempat di Kantor Pertanahan Kota Blitar.
Rapat koordinasi tersebut dihadiri oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Blitar, Mohammad Kanzul Fathon, didampingi Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Kota Blitar, M. Ghozi Sarwani. Turut hadir Kepala Kantor Pertanahan Kota Blitar, Joseph Wibisono, Ketua PCNU Kota Blitar, Ketua Pengurus Daerah Muhammadiyah, Ketua Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah (PDA), para tokoh agama, serta sejumlah stakeholder terkait.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Sosialisasi Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf se-Jawa Timur yang sebelumnya dilaksanakan pada 23 Januari 2026. Melalui rapat koordinasi ini, para peserta melakukan pembahasan dan sinkronisasi terkait mekanisme, kendala, serta langkah-langkah strategis dalam pengurusan sertifikasi tanah wakaf, baik untuk aset wakaf produktif maupun tanah tempat ibadah.
Dalam sambutannya, Mohammad Kanzul Fathon, menegaskan pentingnya percepatan sertifikasi tanah wakaf sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap aset keagamaan.
“Kami berharap pihak-pihak yang saat ini sedang dalam proses pengurusan sertifikat tanah wakaf dapat semakin bersemangat dan proaktif. Sertifikasi ini sangat penting karena memberikan kepastian hukum sekaligus meminimalisir potensi sengketa di kemudian hari,” ujar Kanzul.
Ia juga menambahkan bahwa kepastian status hukum tanah wakaf akan sangat membantu dalam pengelolaan dan pemanfaatannya secara optimal untuk kemaslahatan umat.
“Dengan legalitas yang jelas, aset wakaf dapat dikelola secara lebih tertib, aman, dan berkelanjutan,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kota Blitar, Joseph Wibisono, menyampaikan komitmennya untuk terus bersinergi dengan Kementerian Agama dan para pemangku kepentingan dalam mendukung percepatan sertifikasi tanah wakaf di Kota Blitar.
Melalui kegiatan ini, diharapkan terbangun sinergi dan kolaborasi yang semakin kuat antarinstansi serta organisasi keagamaan dalam rangka percepatan sertifikasi tanah wakaf dan tempat ibadah di Kota Blitar. Dengan terwujudnya kepastian hukum atas aset keagamaan, diharapkan dapat memberikan rasa aman, ketenangan, serta manfaat yang lebih luas bagi umat dan masyarakat. (liam)
ed:rg
2026-02-11 15:15:15
2026-01-27 15:15:15
2026-01-27 15:15:15
2026-01-19 15:15:15
2026-01-10 15:15:15
25 February 2026
24 February 2026
24 February 2026
23 February 2026
23 February 2026
