Melaksanakan penyusunan bahan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, pengelolaan sistem informasi, dan penyusunan rencana, serta pelaporan di bidang pendidikan agama Islam berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi.
Fungsi
1. Penyiapan bahan perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pendidikan agama Islam;
2. Pelayanan dan pemenuhan standar nasional pendidikan agama Islam;
3. Bimbingan teknis dan supervisi di bidang pendidikan agama Islam pada pendidikan anak usia dini, taman kanak-kanak, sekolah dasar/sekolah dasar luar biasa, sekolah menengah pertama/sekolah menengah pertama luar biasa, dan sekolah menengah atas/sekolah menengah atas luar biasa/sekolah menengah kejuruan;
4. Pengelolaan data dan sistem informasi pendidikan agama Islam; dan
5. Evaluasi dan penyusunan laporan di bidang pendidikan agama Islam.
Data Pendidikan Agama Islam
Rekap Jumlah Guru Pendidikan Agama Islam (GPAI)
PNS - TK 4
PNS - SD 5823
PNS - SMP 1785
PNS - SMA 536
PNS - SMK 426
PNS - SLB 11
PNS - Pengawas 252
NON PNS - TK 1927
NON PNS - SD 6411
NON PNS - SMP 2742
NON PNS - SMA 1113
NON PNS - SMK 1802
NON PNS - SLB 5
PPPK - TK 2
PPPK - SD 7686
PPPK - SMP 1186
PPPK - SMA 381
PPPK - SMK 439
PPPK - SLB 15
Sumber: Bidang Pendidikan Agama Islam November 2024