Melaksanakan penyusunan bahan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, pengelolaan sistem informasi, dan penyusunan rencana, serta pelaporan di bidang penyelenggaraan haji dan umrah berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.
Fungsi:
Penyiapan bahan perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penyelenggaraan haji dan umrah;
Pelayanan dan pemenuhan standar pelayanan penyelenggaraan haji dan umrah;
Bimbingan teknis dan supervisi di bidang pendaftaran, dokumen haji, transportasi, perlengkapan, akomodasi haji reguler, bina haji reguler, advokasi haji, bina penyelenggaraan umrah dan haji khusus, serta administrasi dana haji dan sistem informasi haji dan umrah;
Koordinasi pelayanan di asrama haji; dan
Evaluasi dan penyusunan laporan di bidang penyelenggaraan haji dan umrah.
Dr. Mohammad As'adul Anam, M.Ag
Data Penyelenggaraan Haji dan Umrah
Jumlah Daftar Tunggu Jemaah Haji Reguler Menurut Rentang Usia
<20 tahun
30.704
20-39 tahun
260.833
40-59 tahun
582.027
60-79 tahun
232.741
≥80 tahun
9.756
Sumber: Bidang Penyelenggara Haji dan Umrah bulan November 2024