Melaksanakan penyusunan bahan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, pengelolaan sistem informasi, dan penyusunan rencana, serta pelaporan di bidang kurikulum, sarana, kelembagaan, dan kesiswaan, serta guru dan tenaga kependidikan madrasah berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi.
Fungsi
1. Penyiapan bahan perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang kurikulum, sarana dan prasarana, kelembagaan, dan kesiswaan, serta guru dan tenaga kependidikan madrasah;
2. Pelayanan dan pemenuhan standar nasional pendidikan madrasah;
3. Bimbingan teknis dan supervisi di bidang kurikulum dan evaluasi, sarana dan prasarana, kelembagaan dan kerja sama, serta kesiswaan madrasah;
4. Pembinaan, bimbingan teknis, dan supervisi guru dan tenaga kependidikan madrasah;
Data Pendidikan Madrasah
Guru RA ASN 80
Guru RA Non ASN 34.514
Guru MI ASN 2.266
Guru MI Non ASN 94.732
Guru MTs ASN 2.282
Guru MTs Non ASN 59.792
Guru MA ASN 1.193
Guru MA Non ASN 35.032
Sumber: Bidang Pendidikan Madrasah bulan November 2024