Pemberitahuan Bantuan Operasional Perpustakaan Masjid Tahun 2025
26Feb’26
mahfudds
756
Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Republik Indonesia, melalui Subdirektorat Kepustakaan Islam, menyampaikan pemberitahuan mengenai Bantuan Operasional Perpustakaan Masjid Tahun Anggaran 2025. Program ini merupakan bagian dari pelaksanaan DIPA Tahun 2025 dan ditujukan untuk mendukung sarana dan prasarana Perpustakaan Masjid di seluruh Indonesia.
Hal-hal yang Disampaikan
1. Kepala Kanwil Kemenag Provinsi beserta jajaran diminta melakukan pendataan Perpustakaan Masjid aktif melalui aplikasi ELIPSKI.
2. Menginformasikan kepada Perpustakaan Masjid mengenai persyaratan permohonan bantuan, yaitu:
- Memiliki susunan kepengurusan yang ditetapkan oleh ketua pengurus/takmir masjid.
- Memiliki ruangan perpustakaan dan layanan yang aktif.
- Terdata pada aplikasi ELIPSKI.
- Memiliki ID Masjid yang terdaftar di SIMAS.
- Memiliki rekening bank aktif atas nama Perpustakaan Masjid.
- Tidak menerima bantuan sejenis dari Kemenag selama 2 tahun terakhir.
Proposal bantuan harus dilengkapi dengan:
1). Surat Permohonan kepada Dirjen Bimas Islam.
2). Surat Rekomendasi dari Kemenag Provinsi/Kab/Kota.
3). SK Pengurus Perpustakaan Masjid.
4). Rencana Anggaran Biaya (RAB).
5). Foto ruangan perpustakaan.
6). Buku rekening bank atas nama perpustakaan masjid.
4. Batas pengajuan proposal: 31 Agustus 2025 s.d. 30 September 2025.
5. Pengajuan online dapat dipandu oleh operator (PIC) ELIPSKI di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Dengan adanya bantuan ini, diharapkan Perpustakaan Masjid semakin aktif dalam menyediakan layanan literasi yang bermanfaat bagi masyarakat, sekaligus memperkuat peran masjid sebagai pusat kegiatan keagamaan dan pendidikan.