Kementerian Agama Terbitkan SE Nomor 29 Tahun 2025
26Feb’26
mahfudds
524
Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Sekretaris Jenderal secara resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 29 Tahun 2025 tentang Penguatan Publikasi Capaian dan Dampak Kinerja Kementerian Agama. Regulasi ini menjadi pedoman penting bagi seluruh satuan kerja di lingkungan Kemenag untuk memperkuat publikasi kinerja kelembagaan.
Latar Belakang
Kemenag memiliki jumlah satuan kerja terbanyak sehingga memerlukan komunikasi publik yang terencana, efektif, efisien, maksimal, relevan, dan berkelanjutan.
Publikasi capaian dan dampak kinerja diharapkan meningkatkan reputasi kelembagaan.
Maksud dan Tujuan
Sebagai pedoman satker dalam memperkuat publikasi capaian dan dampak kinerja Kemenag.
Agar publikasi berjalan secara terencana, efektif, efisien, maksimal, relevan, dan berkelanjutan.
Dasar Hukum
Peraturan Presiden Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama.
Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama.
Ketentuan Penting
Publikasi Capaian dan Dampak Kinerja: Wajib dilakukan berbasis data, tidak sekadar jargon, melalui kanal resmi (website, media sosial, media cetak, online, radio, televisi).
Reputasi Kelembagaan: Publikasi harus membangun citra kelembagaan, bukan individu, serta menunjukkan kontribusi pelayanan publik.
Pemantauan dan Evaluasi: Dilakukan berkala oleh pimpinan satker dan Biro Humas; hasilnya dapat berupa apresiasi atau sanksi.
Penutup
Surat Edaran ini ditetapkan di Jakarta pada 1 September 2025 oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Kamaruddin Amin. Kanwil Kemenag Jawa Timur mengimbau seluruh satker untuk segera menindaklanjuti dan mengimplementasikan SE ini dalam setiap aktivitas publikasi kinerja.