Pondok pesantren, sebagai lembaga pendidikan asli di Indonesia, telah mengalami transformasi yang signifikan dalam menyikapi kebutuhan masyarakat, terutama dalam memenuhi keberadaan pendidikan formal di era modern ini. Lalu bagaimana peran pondok pesantren dalam memenuhi kebutuhan masyarakat ke depan? Pemerintah dalam hal ini sebagai pemangku kebijakan mengambil peran yang sangat strategis, maka atas kolaborasi pemerintah dan pesantren, terbitlah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren yang di dalamnya menyangkut pendidikan formal pada pesantren.
Lebih lanjut pada Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren menegaskan bahwa Pendidikan Formal Pesantren meliputi; (1) Pendidikan Diniyah Formal (PDF), (2) Satuan Pendidikan Muadalah (SPM), dan (3) Ma’had Aly sebagai Pendidikan tinggi Pesantren. Pendidikan Diniyah Formal dan Satuan Pendidikan Muadalah berperan dalam mengembangkan pendidikan tingkat dasar (Ula/SD, dan Wustha/SMP) dan pendidikan tingkat menengah (Ulya/SMA). Sedangkan Ma’had Aly sebagaimana pada PMA nomer 32 Tahun 2020 tentang Ma’had Aly, berperan mengembangkan Pendidikan Tinggi (kesarjanaan) pada pesantren.
Karena sudah menjadi lembaga pendidikan formal maka PDF, SPM dan Ma’had Aly mempunyai hak dan kewajiban sebagai lembaga pendidikan formal untuk memenuhi standar keformalan. Baik terkait tata kelola lembaga, pendidik, tenaga kependidikan maupun kesantrian semua harus ditata secara tertib dan berstandar. Guru atau pendidik pada PDF, SPM maupun Ma’had Aly harus memenuhi standar kualifikasi dan kompetensi sebagai guru, terdaftar pada Emis Pesantren dan masuk pada Sistem Informasi Ketenagaan Pesantren / SIKAP Kementerian Agama.
Begitu juga tata kelola kesantrian harus memenuhi unsur unsur keformalan, admnistrasinya, pembelajarannya, evaluasinya bahkan hak dan kewajiban sebagai santri pada PDF, SPM dan Mahasantri pada Ma’had Aly. Dan yang perlu dipahami adalah bahwa santri lulusan PDF ataupun SPM mempunyai hak yang sama sebagaimana siswa pada Lembaga formal lainnya, yakni mempunyai kesempatan kerja, dan bisa melanjutkan Pendidikan yang lebih tinggi. Begitu juga mahasantri pada ma’had aly mempunyai hak yang sama sebagaimana mahasiswa pada perguruan tinggi lainnya. Namun santri pada PDF dan SPM serta Mahasantri pada Ma’had Aly mempunyai keunggulan pada penguasaan ilmu agama islam terutama berbasis kepesantrenan.
Maka kontribusi Satuan Pendidikan Muadalah (SPM), Pendidikan Diniyah Formal (PDF), dan Mahad Aly dalam mengarahkan dan mengembangkan pendidikan formal di pondok pesantren mulai diminati oleh Masyarakat dengan menggabungkan nilai-nilai kepesantrenan dengan pengetahuan umum yang sudah digariskan. Lalu seperti apa transformasi yang ada pada pesantren yang menawarkan pendidikan formal itu.
Transformasi Arah Pendidikan Formal pada pesantren mencakup beberapa hal:
1.Integrasi Kurikulum: SPM, PDF, dan Mahad Aly semakin mengintegrasikan kurikulum kepesantrenan yang menitik beratkan pembelajaran kitab kuning (model salafiyah) yang disesuaikan dengan jenjang ataupun dirosah Islamiyah (model Mu’allimin) dan juga mengintegrasikan pembelajaran pengetahuan umum yang memungkinkan santri untuk memperoleh pengetahuan yang komprehensif dan terdiversifikasi.
2.Pengembangan Keterampilan: Selain fokus pada aspek akademis, SPM, PDF, dan Mahad Aly juga memberikan perhatian pada pengembangan keterampilan praktis seperti keterampilan komunikasi (Khitobah/Speaking), keterampilan digital (digitalisasi), keterampilan musyawarah (bahtsul masa’il), keterampilam membaca (literate), keterampilan kepemimpinan (leadhership), keterampilan mengajar (teaching), dan keterampilan lainnya yang mendukung santri dalam mengembangkan potensi dirinya.
3.Pembelajaran Berbasis Nilai: Ketiga lembaga ini menekankan pembelajaran berbasis nilai-nilai Islam seperti Akhalqul Karimah, integritas, kejujuran, empati, moderasi beragama, cinta tanah air yang menjadi landasan utama dalam pendidikan mereka.
4.Kemitraan dengan Institusi Pendidikan Formal: SPM, PDF, dan Mahad Aly menjalin kemitraan dengan institusi pendidikan formal lainnya untuk memberikan kesempatan kepada santri untuk memperluas cakupan pendidikan mereka dan mendapatkan pengakuan resmi atas pencapaian akademis mereka, mempunyai hak-hak yang sama sebagaimana siswa pada lembaga formal lainnya
Melalui peran SPM, PDF, dan Mahad Aly, pondok pesantren berhasil mengalami transformasi yang signifikan dalam menyediakan pendidikan formal yang relevan dengan kebutuhan zaman. Saat ini terdapat 41 Pendidikan Diniyah Formal, 79 Satuan Pendidikan Muadalah dan 31 satuan Ma’had Aly yang tersebar pada 38 kabupaten kota di Jawa Timur yang siap memberikan layanan pendidikan formal berbasis pondok pesantren, dengan mengintegrasikan kurikulum kepesantrenan, mengembangkan keterampilan praktis, menekankan pembelajaran berbasis nilai, dan menjalin kemitraan dengan institusi pendidikan formal lainnya, pondok pesantren dapat terus memainkan peran penting dalam mencetak generasi ulama, generasi bangsa yang unggul yang berpengetahuan luas, berakhlak mulia, dan siap bersaing dalam era millenial ini. Maka keberadaan pendidikan formal pesantren akan memberikan pilihan kepada masyarakat untuk mengembangkan potensi anak-anaknya dengan nilai kepesantrenan murni yang unggul dan berdaya saing. Tentunya keberadaan PDF, SPM dan Ma’had Aly akan menjadi khasanah lembaga keilmuan yang moderat, unggul dan berperan penting dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. (Dinda Shafira Nabila dan Lina Mamlu’atul Choiroh) Mahasiswa UINSA Surabaya