K E M E N A G   J A T I M
Close

Buku Tamu

Hubungi Kami

  • Jalan Raya Bandara Juanda No.26, Telp. (031) 8686014, E-mail : kanwiljatim@kemenag.go.id
  • (031) 8686014
  • kanwiljatim@kemenag.go.id
  • Jum'at, 27 Februari 2026
  • BERANDA
  • PROFIL
    • Visi Misi
    • Sejarah
    • Profil Kakanwil
    • Tugas Dan Fungsi
      • Bagian Tata Usaha
      • Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren
      • Bidang Penerangan Agama Islam Zakat dan Wakaf
      • Bidang Pendidikan Agama Islam
      • Bidang Pendidikan Madrasah
      • Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah
      • BIdang Urusan Agama Islam
      • Pembimbing Masyarakat Kristen
      • Pembimbing Masyarakat Katolik
      • Pembimbing Masyarakat Hindu
      • Pembimbing Masyarakat Buddha
    • Struktur Organisasi
    • Makna Dan Isi Lambang Kemenag
    • Peta Kanwil Kemenag Jawa Timur
    • Kakanwil Dari Masa Ke Masa
    • Daftar Kepala Kemenag
  • LAYANAN
    • Standar Pelayanan (SP)
    • Maklumat Pelayanan
    • PTSP Ceria
      • Tata Usaha
      • Urusan Agama Islam
      • Haji dan Umroh
      • Pendidikan Madrasah
      • Pendidikan Agama Islam
      • Pendidikan diniyah dan Pondok Pesantren
      • Penerangan Agama Islam, Zakat dan Wakaf
      • Layanan Kristen
      • Layanan Katolik
      • Layanan Hindu
    • Tracking Layanan
  • PEMBANGUNAN ZI
    • Isi Survei SPKP dan SPAK
    • Laporan Survei SPKP dan SPAK
    • Laporan Tindak Lanjut SPKP
    • Laporan Kinerja
    • Berita ZI
    • Video ZI
    • LAPOR!
    • Komitmen ZI
    • Progres ZI
    • Evidence ZI
    • Anti-Gratifikasi & WBS
    • Video Layanan Publik
  • LAPORAN
    • SOP DAN STANDAR PELAYANAN
    • IKS
    • IKK
    • Renstra 2020 - 2024
    • Perjanjian Kinerja
    • Pengukuran Kinerja
    • Capaian Kinerja
    • Cascading
    • Laporan Kinerja
    • Rencana Kerja Tahunan
    • Rencana Kinerja
    • Prosedur Pendaftaran Haji
  • DATA
    • Statistik
      • Tahun 2024
      • Tahun 2025
    • MEDIA
      • Siaran Pers
      • Menteri Agama RI
      • Galeri
      • Media Storage
      • Kakanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur
      • Wakil Menteri Agama
      • Media Sosial Resmi
      • Frequently Asked Question (FAQ)
    • Kumpulan Artikel/Jurnal
    • Kumpulan Buku Elektronik
    • Panduan - Panduan
    • Kumpulan Materi
    • Himpunan Sambutan/Pesan Menag
    • LINK TERKAIT
      • Madrasah Ibtidaiyah
      • Madrasah Tsanawiyah
      • Madrasah Aliyah
      • Lingkungan Kanwil Kemenag Jatim
      • Lingkungan Kemenag RI
      • Eksternal Kementerian Agama
      • Kemenag Kabupaten/Kota
    • Kompilasi Data
    • Kliping Berita Jawa Timur
    • Alamat Kantor KUA Kemenag
    • Alamat Kantor Kemenag Kab/KO
    • Peta Jabatan Kementerian Agama
    • Data Jabatan Fungsional Umum (JFU)
  • PPID
    • Website PPID
    • Daftar Informasi Publik
    • Daftar Informasi Berkala
    • Daftar Informasi Setiap Saat
    • Prosedur Permohonan Informasi
    • Permohonan Informasi Online
  • INFORMASI
    • Berita
    • Artikel
    • Info Penting
    • Foto
    • Info Grafis
Bahasa
  • Id
  • Ar
  • En
Bahasa
  • Id
  • Ar
  • En

Contact Info

  • Jalan Raya Bandara Juanda No.26, Telp. (031) 8686014, E-mail : kanwiljatim@kemenag.go.id
Bidang Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren

Pesantren Ramah Anak

27Feb’26

  • isnawati
  • 3656

Pondok pesantren adalah tempat untuk mendidik dan mengajar ajaran luhur agama Islam. Pesantren bahkan merupakan lembaga pendidikan asli Indonesia. Didalamnya terjadi interaksi antara kiai, ustadz sebagai pendidik dan para santri sebagai murid, dengan bertempatkan di masjid  atau di halaman asrama (pondok) untuk mengkaji buku-buku teks keagamaan karya ulama terdahulu (kitab kuning).

Unsur terpenting bagi pesantren adalah kiai, para santri, masjid, tempat tinggal (pesantren) serta kitab kuning (Team Penulis Departemen Agama (2003: 3) dalam buku Pola Pembelajaran Pesantren). Makna Pesantren yang lebih detail adalah lembaga yang berbasis masyarakat yang didirikan oleh perseorangan, yayasan, Organisasi Masyarakat Islam dan atau masyarakat yang menanamkan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah Swt, menyemakan akhlaq mulia serta memegang teguh ajaran Islam rahmatal lil’alamin yang tercermin dari sikap rendah hati, toleran, keseimbangan, moderat dan nilai luhur bangsa Indonesia lainnya melalui pendidikan, dakwa Islam, keteladanan dan pemberdayaan masyarakat dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (Undang Undang Nomer 18 Tahun 2019 Tentang Pesantren)

Seiring berkembangnya zaman nama pondok pesantren semakin terkenal di kalangan masyarakat, bahkan menjadi primadona masyarakat, sehingga tidak heran jika banyak orang tua yang berminat untuk memasukkan anaknya ke pondok pesantren. Selain mereka ingin anaknya mendalami ilmu agama, hal tersebut juga dibarengi dengan pembenahan akhlak, ibadah dan karakter.

Akhir – akhir ini tindak bullyying dan kekerasan pada santri acap kali terjadi di pesantren. Kejadian yang seharusnya tidak terjadi di dunia pendidikan apalagi dunia pesantren. Padahal sebagaimana arti dan tujuan pesantren mengajarkan keluhuran akhlaq dan keluhuran jaran agama Islam. Lalu siapa yang salah, lembaganya, pengasuhnya, santrinya, atau pemerintah selaku pemangku kebijakan dan pelindung pesantren. Tentunya, tidak bisa menyalahkan salah satu pihak, namun perlu duduk bersama untuk meminimalisasi kejadian serupa agar tidak terjadi kembali.

Tidak bisa dipungkiri, tindak bulyying dan kekerasan di pesantren melibatkan baik antara sesama santri, antara santri dan pengurus atau juga masalah senioritas. Hal tersebut berdampak pada tingkat kekhawatiran orang tua untuk menempatkan anaknya di pondok pesantren. Mereka cemas jika anaknya akan mengalami hal yang sama dengan berita negatif belakangan ini. 

Untuk mengatasi permasalahan tersebut beberapa upaya dilakukan Kementerian Agama, mulai dari penerbitan regulasi terkait pesantren ramah anak, sosialisasi kepada pesantren, pendampingan dan lain sebagainya. Hak-hak anak adalah bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM) yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah dan negara. 

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pengasuhan Anak yang menyebutkan bahwa pengasuhan anak adalah upaya untuk memenuhi kebutuhan akan kasih sayang, kelekatan, keselamatan, dan kesejahteraan yang menetap dan berkelanjutan demi kepentingan terbaik bagi anak. Hal ini guna meningkatan pengasuhan anak di pesantren untuk mencegah kekerasan pada santri dengan memberikan panduan pola pengasuhan ramah.  Upaya tersebut diharapkan mampu meminimalisasi kejadian kekerasan ataupun bullying di pesantren. 

Ada beberapa sasaran objek terkait regulasi pesantren ramah anak antara lain, pimpinan, pengurus, ustadz, pengasuh dan unsur lainnya termasuk jabatan yang memiliki tanggung jawab langsung terhadap santri. Kantor wilayah kementrian agama baik provinsi maupun kabupaten/kota turut menjadi sasaran dalam hal ini. Keputusan Direktur Jendral Pendidikan Islam Nomor 1262 tahun 2024 tentang petunjuk teknis pengasuhan ramah anak di pesantren memuat tentang Prinsip perlindungan hak anak, Tata cara pengasuhan di pesantren, Peran dan fungsi pesantren dalam menjaga privasi santri, Akses terhadap kegiatan dan fasilitas belajar santri, akses terhadap layanan kesehatan santri, serta masih banyak petunjuk untuk pengasuhan anak yang benar tertera dalam juknis tersebut. 

Setidaknya menurut petunjuk teknis tersebut beberapa pihak mempunyai kewajiban masing-masing yang harus dilaksanakan agar konsep pengasuhan ramah anak bisa diterapkan. Pesantren mempunyai kewajiban melakukan pengasuhan yang layak pada santri disamping program pendidikan yang diberikan pada santri. Orang tua juga berkewajiban memastikan anaknya diasuh secara layak di pesantren demi terwujudnya kesejahteraan anak baik secara rohani, jasmani ataupun sosial, baik dari segi kataqwaan, moral dan kepatuhan, juga dari segi kelangsungan hidup, tumbuh kembang, perlindungan dan partisipatif anak.

Sementara itu, Kyai selaku pengasuh santri mempunyai kewajiban sebagai berikut :

  1. Memberikan pengasuhan yang baik kepada anak sebagai santri di pesantren, sebagaimana pengasuhan yang diberikan oleh orang tuanya demi tumbuh kembang anak
  2. Menciptakan hubungan kelejatan dan kedekatanserta memastikan keselamatan santri
  3. Membantu santri memenuhi hak-hak asasi anak selama di pesantren
  4. Memberikan informasi berkala tentang tumbuh kembang santri kepada orang tuanya
  5. Melaporkan kepada orang tua jika terjadi sesuatu yang menggangu kelangsungan hidup dan tumbuh kembang santri baik karena kondisi kesehatan, kadaruratan, terjadi tindak kekerasan baik fisik, psikis, seksual, penelantaran maupun eksploitasi.

Maka dengan memahami kewajiban, masing-masing pihak mempunyai peranan yang baik dalam menjaga kenyamanan dan keselamatan santri.

Lebih lanjut Pesantren Ramah Anak setidaknya harus memiliki lima prinsip dasar, yaitu pertama,tidak ada diskriminasi. Kedua, berorientasi kepentingan terbaik anak. Ketiga, hak perkembangan dan kelangsungan hidup. Keempat, partisipasi aktif / mendengar suara anak. Dan kelima, tidak ada kekerasan. Dengan adanya Prinsip  Pesantren Ramah Anakini, diharapkan untuk para orang tua tidak perlu mencemaskan dan ragu untuk menempatkan anaknya di pondok pesantren. Apalagi seiring dengan berkembangnya zaman yang sangat pesat ini, keberadaan pesantren sangat membantu sekali dalam memberikan pendidikan berbasis agama Islam dan berorientasi akhlaqul karimah. Terlebih pesantren memberikan ilmu-ilmu  yang bermanfaat bagi santri saat terjun di lingkungan masyarakat.

Saat ini Kementerian Agama RI telah memberikan panduan kepada seluruh pengasuh pondok pesantren agar menerapkan pesantren yang ramah anak guna menciptakan lingkungan pesantren yang aman dan nyaman bagi santri dalam menuntut ilmu, serta memenuhi kebutuhan dasar dan hak-hak anak seperti pemberian kasih sayang, kesejahteraan juga keselamatan. Dengan adanya pesantren ramah anak ini diharapkan para orang tua tidak perlu cemas lagi untuk mendidik anaknya di pondok pesantren mengingat ilmu yang didapat di Pondok Pesantren sangat berguna untuk kehidupan anak di masa mendatang.

Oleh : Shofiyatuz Zahroh, Khoirun Ni’mah, Ziya’ Uddin (Mahasiswa UIN Sunan Ampel Surabaya)

 

 

 

Jl. Raya Bandara Juanda No.26, Semalang, Semambung, Kec. Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur 61253

Jam Layanan

  • Senin: 08.00–15.00
  • Selasa: 08.00–15.00
  • Rabu: 08.00–15.00
  • Kamis: 08.00–15.00
  • Jumat: 08.00–15.00

Info Penting

11Feb’26

Jadwal Imsakiyah Ramadhan 1447H / 2026M

27Jan’26

HASIL SURVEI PERSEPSI KUALITAS PELAYANAN (SPKP)

27Jan’26

HASIL SURVEI PERSEPSI ANTI KORUPSI (SPAK)

19Jan’26

Juknis Penerimaan Siswa Baru Madrasah 2026-2027

10Jan’26

LAMPIRAN KEPUTUSAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 1928 s.d....

05Jan’26

SE SEKJEN NO 40 TAHUN 2025 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN & DISEMINASI STA...

30Dec’25

Aktivasi Akun Wajib Pajak dan Pembuatan Kode Otorisasi Sertifikat Elek...

13Dec’25

DATA MASJID PEMUDIK NATAL DAN TAHUN BARU TAHUN 2025-2026

13Dec’25

Hasil Seleksi Tahap II Calon PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi Provinsi...

07Dec’25

Surat Edaran Pedoman Peringatan Hari Amal Bhakti (Hab) Ke-80 Kementeri...

© 2026 By Sistem Informasi Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur

  • FAQ’s
  • Beranda
  • Berita