K
E
M
E
N
A
G
J
A
T
I
M
Close
Buku Tamu
Kirim
Hubungi Kami
Jalan Raya Bandara Juanda No.26, Telp. (031) 8686014, E-mail : kanwiljatim@kemenag.go.id
(031) 8686014
kanwiljatim@kemenag.go.id
Kamis, 26 Februari 2026
BERANDA
PROFIL
Visi Misi
Sejarah
Profil Kakanwil
Tugas Dan Fungsi
Bagian Tata Usaha
Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren
Bidang Penerangan Agama Islam Zakat dan Wakaf
Bidang Pendidikan Agama Islam
Bidang Pendidikan Madrasah
Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah
BIdang Urusan Agama Islam
Pembimbing Masyarakat Kristen
Pembimbing Masyarakat Katolik
Pembimbing Masyarakat Hindu
Pembimbing Masyarakat Buddha
Struktur Organisasi
Makna Dan Isi Lambang Kemenag
Peta Kanwil Kemenag Jawa Timur
Kakanwil Dari Masa Ke Masa
Daftar Kepala Kemenag
LAYANAN
Standar Pelayanan (SP)
Maklumat Pelayanan
PTSP Ceria
Tata Usaha
Urusan Agama Islam
Haji dan Umroh
Pendidikan Madrasah
Pendidikan Agama Islam
Pendidikan diniyah dan Pondok Pesantren
Penerangan Agama Islam, Zakat dan Wakaf
Layanan Kristen
Layanan Katolik
Layanan Hindu
Tracking Layanan
PEMBANGUNAN ZI
Isi Survei SPKP dan SPAK
Laporan Survei SPKP dan SPAK
Laporan Tindak Lanjut SPKP
Laporan Kinerja
Berita ZI
Video ZI
LAPOR!
Komitmen ZI
Progres ZI
Evidence ZI
Anti-Gratifikasi & WBS
Video Layanan Publik
LAPORAN
SOP DAN STANDAR PELAYANAN
IKS
IKK
Renstra 2020 - 2024
Perjanjian Kinerja
Pengukuran Kinerja
Capaian Kinerja
Cascading
Laporan Kinerja
Rencana Kerja Tahunan
Rencana Kinerja
Prosedur Pendaftaran Haji
DATA
Statistik
Tahun 2024
Tahun 2025
MEDIA
Siaran Pers
Menteri Agama RI
Galeri
Media Storage
Kakanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur
Wakil Menteri Agama
Media Sosial Resmi
Frequently Asked Question (FAQ)
Kumpulan Artikel/Jurnal
Kumpulan Buku Elektronik
Panduan - Panduan
Kumpulan Materi
Himpunan Sambutan/Pesan Menag
LINK TERKAIT
Madrasah Ibtidaiyah
Madrasah Tsanawiyah
Madrasah Aliyah
Lingkungan Kanwil Kemenag Jatim
Lingkungan Kemenag RI
Eksternal Kementerian Agama
Kemenag Kabupaten/Kota
Kompilasi Data
Kliping Berita Jawa Timur
Alamat Kantor KUA Kemenag
Alamat Kantor Kemenag Kab/KO
Peta Jabatan Kementerian Agama
Data Jabatan Fungsional Umum (JFU)
PPID
Website PPID
Daftar Informasi Publik
Daftar Informasi Berkala
Daftar Informasi Setiap Saat
Prosedur Permohonan Informasi
Permohonan Informasi Online
INFORMASI
Berita
Artikel
Info Penting
Foto
Info Grafis
Bahasa
Id
Ar
En
Bahasa
Id
Ar
En
Contact Info
Jalan Raya Bandara Juanda No.26, Telp. (031) 8686014, E-mail : kanwiljatim@kemenag.go.id
,Press Release,
Press Release Masalah Katering Arafah dan Mina
22
Feb’26
admin
1782
*PENJELASAN DEPARTEMEN AGAMA TENTANG MASALAH KATERING DI ARAFAH DAN MINA (ARMINA) MUSIM HAJI TAHUN 1427H/2006M* Tanggal : 05 Januari 2007 Departemen Agama RI menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh jamaah haji Indonesia tahun 1427H/2006M atas ketidaklancaran penyediaan katering di Arafah dan Mina. Semoga para jamaah haji pada Haji Akbar ini memperoleh haji mabrur. Berangkat dari keinginan yang tulus untuk meningkatkan pelayanan kepada jamaah haji Indonesia dan merespon aspirasi yang berkembang di lapangan tentang pelayanan katering di Arafah dan Mina (Armina), setelah melalui prosedur dan ketentuan yang berlaku di Arab Saudi, maka telah ditetapkan ANA for Development (AFD) sebagai perusahaan penyedia konsumsi di Armina. Penyedia konsumsi di Armina selama ini dilakukan oleh Mu’assasah Asia Tenggara yang berjalan dengan baik, namun berdasarkan masukan dari berbagai pihak dirasa perlu dilakukan peninjauan tentang satuan harga (unit cost) yang dirasakan tidak proporsional dengan pelayanan yang diberikan kepada jamaah haji indonesia. Disamping itu menu yang disajikan kurang memenuhi selera jamaah haji indonesia. Terkait dengan masalah katering di Arafah dan Mina musim haji tahun 1427H/2006M, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut: *A. KRONOLOGI PERMASALAHAN* # Pada Rapat Kerja (RAKER) Komisi VIII DPR-RI dengan Menteri Agama tanggal 20 Juli 2006 dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) tanggal 11 Oktober 2006, Departemen Agama diminta untuk mengecek dan mempelajari komponen biaya jamu selama di Arafah dan Mina (ARMINA) seharga SR300,00 yang selama ini dikelola oleh Muasasah agar dapat dilakukan efisiensi. # Menindaklanjuti saran Komisi VIII DPR-RI tersebut, Menteri Agama melalui Konsul Haji selaku Ketua Misi Haji Indonesia meminta kepada Muasasah Muthawif Asia Tenggara agar biaya katering jemaah haji selama di ARMINA dihitung secara proporsional yaitu membayar sesuai dengan jumlah riil yang diterima oleh jamaah haji selama di ARMINA. Permintaan tersebut juga disampaikan kepada Muasasah dalam rapat tanggal 5/11/2006M dan surat resmi Nomor: 0912/H/11/2006 tanggal 14/11/2006M, namun pihak Muasasah tidak memberikan tanggapan. # Tanggal 23/8/2006M Perusahaan ANA Develompment East mengajukan penawaran untuk melaksanakan catering jemaah haji di ARMINA, namun Konsul Haji menolak penawaran tersebut dengan surat Nomor: 0641/H/8/2006 tanggal 29 Agustus 2006M dengan alasan bahwa Pemerintah Indonesia telah menandatangani MoU dengan Pemerintah Arab Saudi untuk pelaksanaan haji tahun 1427H, termasuk persiapan katering jemaah haji di ARMINA. # Tanggal 19 Oktober 2006M (26 Ramadhan 1427H) Menteri Agama sebagai utusan khusus (Special Envoy) Presiden RI untuk menemui Raja Abdullah bin Abdul Aziz guna menyampaikan surat undangan Presiden RI kepada Raja untuk berkunjung ke Indonesia. Pada kunjungan tersebut, Pangeran Abdul Aziz bin Nawaf bin Abdul Aziz selaku Direktur Utama Perusahaan ANA menyampaikan pesan melalui Royal Protocol untuk bertemu dengan Menteri Agama RI dalam rangka penawaran pelayanan katering jemaah haji di ARMINA. Berhubung Menteri Agama harus segera kembali ke Jakarta, pertemuan tersebut tidak dapat terlaksana dan Perusahaan ANA mengutus Sdr. Fahd bin Muhammad Az Zair untuk menemui Menteri Agama secara informal di Guest House Mecca menjelang keberangkatan kembali ke Jakarta untuk menyampaikan masalah catering tersebut. # Menteri Agama menginstruksikan kepada Konsul Haji untuk menyampaikan kepada Perusahaan ANA mengenai persyaratan-persyaratan kontrak yang harus dipenuhi dengan pembayaran secara proporisonal, dan yang terpenting harus mendapat persetujuan dari Menteri Haji Arab Saudi. # Menteri Haji Arab Saudi telah memberikan persetujuan kepada perusahaan ANA sesuai dengan suratnya Nomor: 693319 tanggal 2/11/1427H. Berdasarkan persetujuan tersebut dan karena tidak adanya tanggapan dari Muasasah, Konsul Haji melakukan penandatanganan kontrak dengan Perusahaan ANA. Penyediaan katering di Armina di luar Muassasah juga dilakukan oleh negara Iran dan India. # Pihak Muasasah mengajukan protes terhadap kontrak tersebut, dan Menteri Haji Arab Saudi mengirim surat kepada Konsul Haji dengan Nomor: 693501 tanggal 12/11/1427H yang menyatakan bahwa kontrak antara Konsul Haji dengan Perusahaan ANA adalah ILEGAL. Surat serupa dengan Nomor: 693500 tanggal 12/11/1427H dikirimkan pula kepada Menteri Agama RI. Selanjutnya Menteri Haji Arab Saudi mengirim surat kedua kepada Konsul Haji dengan Nomor: 693680 tanggal 20/11/1427H yang menyatakan bahwa kontrak tersebut adalah illegal dan harus diakhiri. # Menteri Haji Arab Saudi juga mengirimkan surat kedua kepada Menteri Agama RI Nomor: 693702 tanggal 21/11/1427H, yang menyampaikan bahwa kontrak Konsul Haji dengan Perusahaan ANA adalah illegal dan harus dibatalkan, serta permasalahan tersebut telah disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri Arab Saudi selaku Ketua Komite Haji Tertinggi. # Menteri Agama RI menjawab dengan surat Nomor: MA/264/2006 tanggal 17/12/2006M (26/11/1427H) yang menyatakan bahwa Konsul Haji akan menerima sepenuhnya keputusan dari Menteri Dalam Negeri Arab Saudi tentang masalah ini. # Menteri Dalam Negeri Arab Saudi mengirim surat kawat kepada Menteri Haji Arab Saudi dengan Nomor: 65171 tanggal 29/11/1427H yang isinya bahwa kontrak katering antara Misi Haji Indonesia dengan perusahaan ANA adalah sah/legal dan tidak perlu dibatalkan. # Deputi Menteri Haji menyampaikan persetujuan Menteri Dalam Negeri tersebut melalui surat Nomor: 693800 tanggal 2/12/1427H, dan mengundang semua pihak yang terkait untuk pertemuan tanggal 25/12/2006M (4/12/1427H) di Kantor Kementrian Haji Mekah dalam rangka membahas secara teknis pelaksanaan dan peran masing-masing pihak. Pada pertemuan tersebut juga disepakati bahwa Perusahaan ANA diberikan fasilitas dapur di ARMINA oleh Muasasah berupa kemah seluas yang biasa dipakai Muassasah setiap tahunnya. # Konsul Haji mengirim surat kepada Mu’assasah dengan Nomor: 1180/H/XII/2006 tanggal 27/12/2006M (06/12/1427H) yang meminta Muasasah menyediakan 3 kemah berkapasitas 144 jamaah untuk pelayanan katering oleh Perusahaan ANA. Namun permohonan tersebut ditolak hari itu juga oleh Muassasah dengan surat Nomor: 980/M tanggal 27/12/2006M (06/12/1427H). # Tanggal 06/12/1427H Perusahaan ANA melaporkan kepada Menteri Haji Arab Saudi bahwa mereka tidak diberikan akses menggunakan dapur di perkemahan maktab-maktab di Arafah dan peralatan yang telah disediakan dirusak oleh Maktab dan menghadapi gangguan dalam penyediaan katering di maktab-maktab. # Berdasarkan laporan tentang kesulitan yang dihadapi oleh Perusahaan ANA, Duta Besar RI tetap meminta Perusahaan ANA agar berusaha semaksimal mungkin untuk menyediakan dapur di Arafah. Namun Perusahaan ANA tidak menyanggupi untuk menyiapkan 75 dapur karena peralatan dapur sudah dirusak oleh maktab-maktab dan tidak tersedia kemah khusus untuk dapur. # Akibat tidak adanya dapur di Arafah, penyediaan dan pendistribusian katering oleh Perusahaan ANA pada tanggal 8/12/1427H sampai dengan tanggal 10/12/1427H tidak dapat dilakukan dengan baik yang mengakibatkan jamaah haji tidak mendapat layanan makanan yang seharusnya. *B. LANGKAH-LANGKAH YANG TELAH DILAKUKAN* Untuk mengatasi masalah pelayanan katering di ARMINA sejak tanggal 08/12/1427H telah dilakukan beberapa langkah sebagai berikut: # Tanggal 08/12/1427H Duta Besar RI bersama dengan Tim Pengawas DPR-RI, Amirul Haj, dan Konjen RI di Jeddah melakukan pertemuan di Arafah yang memutuskan: [a] menghubungi agen Indofood di Jeddah agar segera mengirimkan mie sebanyak 600.000 bungkus, [b] menghubungi Deputi Menteri Haji Arab Saudi agar segera melakukan back up dengan mengirimkan makanan kering, © membeli kurma sebanyak 2 ton, dan [d] melakukan pendekatan kepada Muassasah untuk menerima pengalihan penanganan katering. # Tanggal 09/12/1427H Konsul Haji melakukan rapat bersama Mu’assasah berkaitan dengan pengalihan pelayanan katering dan Mu’assasah menyampaikan bahwa mereka belum dapat memberikan kepastian kesanggupan pelayanan katering di Armina. Mu’assasah bersedia untuk menyediakan minum dan mie instant serta akan berusaha menyediakan makanan sesuai dengan kemampuannya. # Setelah melihat kondisi pelayanan katering yang belum terlaksana dengan baik, tanggal 10/12/1427H dilakukan pertemuan yang dipimpin oleh Menteri Agama dan dihadiri oleh Duta Besar RI, Amirul Haj dan Panitia PIH Arab Saudi yang memutuskan antara lain: ** Meminta Perusahaan ANA memaksimalkan penyediaan konsumsi; ** Menambah kekuatan penyediaan konsumsi dari perusahaan lain dan penyediaan konsumsi darurat dalam bentuk makanan kering; ** Mengganti biaya konsumsi selama di Arafah dan satu hari di Mina sebesar SR105,00 per jamaah; # Tanggal 10/12/1427H Menteri Agama bersama Duta Besar RI juga melakukan pertemuan dengan pimpinan Muassasah dan diperoleh konfirmasi tentang kesanggupan Mu’assasah untuk memberikan pelayanan katering di Mina. Menteri Agama memerintahkan Konsul Haji untuk melakukan pemutusan kontrak dengan Perusahaan ANA dan mempercayakan penyediaan katering kepada Mu’assasah. Menteri Agama menyampaikan permohonan kepada Menteri Haji Arab Saudi agar memberikan persetujuan kepada Mu’assasah untuk memberikan pelayanan katering mulai tanggal 11/12/1427H sampai dengan selesai di Mina. Walaupun telah dilakukan pemutusan kontrak, pada tanggal 11/12/1427H Perusahaan ANA tetap memberikan layanan katering sebanyak 70.000 untuk sarapan pagi dan 100.000 untuk makan malam. # Tanggal 11/12/1427H Menteri Agama RI melaporkan kepada Presiden RI tentang langkah-langkah yang telah diambil antara lain: [a] membatalkan kontrak perusahaan ANA; dan [b] menyerahkan pelayanan konsumsi kepada Muassasah dengan melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan pelayanan katering tersebut. # Tanggal 11/12/1427H PPIH mulai membagikan pengembalian uang katering sebesar SR105.00 perjamaah dengan prioritas bagi jamaah pada kloter awal pemulangan. # Tanggal 12/12/1427H Menteri Agama RI melaporkan kepada Presiden RI tentang perkembangan sistuasi jamaah di Mina, khususnya yang berkaitan dengan suplai makanan bagi jamaah haji. Presiden RI memberikan petunjuk untuk mengembalikan biaya katering di Armina kepada jemaah haji sebesar SR300.00 per jamaah. PPIH mulai melakukan pengembalian uang katering sesuai dengan petunjuk Presiden RI tersebut di Arab Saudi secara bertahap sesuai dengan jadwal kepulangan jamaah haji. # Mulai tanggal 12/12/1427H distribusi makanan di Mina sudah berjalan efektif sesuai dengan yang direncanakan dan pada sore harinya sebagian jemaah haji sudah melakukan nafar awal untuk meninggalkan Mina menuju Mekkah. # Terkait dengan masalah katering di Armina sejak tanggal 10/12/1427H, Menteri Agama RI menyampaikan permohonan untuk dapat menemui Menteri Dalam Negeri dan Menteri Haji Arab Saudi. Karena sampai tanggal 13/12/1427H, permohonan tersebut belum dipenuhi, Menteri Agama mengirimkan surat kepada Menteri Dalam Negeri yang isinya: ** Kegagalan Perusahaan ANA dalam melaksanakan pelayanan katering di Armina tidak saja menjadikan jamaah haji indonesia sebagai korban tetapi juga merusak nama baik Pemerintah Indonesia, Pemerintah Arab Saudi dan Umat Islam secara keseluruhan yang dinilai tidak mampu memberikan pelayanan yang baik kepada para tamu Allah. ** Untuk mengurangi kerugian dan penderitaan jemaah haji, Pemerintah Indonesia telah memberikan pengembalian uang katering di Armina sebesar SR300.00 kepada 189.000 jemaah haji meskipun disadari bahwa kompensasi tersebut belum dapat menebus kekecewaan dan penderitaan mereka. ** Untuk menjaga hubungan baik kedua negara, dimohon kiranya Menteri Dalam Negeri Arab Saudi dapat mengambil langkah-langkah penting untuk penyelesaian masalah kegagalan Perusahaan ANA dalam melaksanakan kontrak kerja pelayanan katering untuk jemaah haji indonesia di Armina. Perlu kami informasikan berdasarkan laporan per tanggal 12/12/1427H, jumlah jemaah haji Indonesia yang meninggal dunia selama di Arafah dan Mina sebanyak 32 orang yang disebabkan oleh penyakit bawaan yang diderita oleh yang bersangkutan. Jumlah jemaah yang meninggal di Armina pada tahun yang lalu (1426H) untuk periode yang sama sebanyak 53 orang. Demikian informasi ini kami sampaikan untuk dapat diketahui. Jakarta, 3 Januari 2007 *Kepala Pusat Informasi Keagamaan dan Kehumasan* *Departemen Agama RI,* *Ttd* *Masyhuri AM*