K E M E N A G   J A T I M
Close

Buku Tamu

Hubungi Kami

  • Jalan Raya Bandara Juanda No.26, Telp. (031) 8686014, E-mail : kanwiljatim@kemenag.go.id
  • (031) 8686014
  • kanwiljatim@kemenag.go.id
  • Kamis, 26 Februari 2026
  • BERANDA
  • PROFIL
    • Visi Misi
    • Sejarah
    • Profil Kakanwil
    • Tugas Dan Fungsi
      • Bagian Tata Usaha
      • Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren
      • Bidang Penerangan Agama Islam Zakat dan Wakaf
      • Bidang Pendidikan Agama Islam
      • Bidang Pendidikan Madrasah
      • Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah
      • BIdang Urusan Agama Islam
      • Pembimbing Masyarakat Kristen
      • Pembimbing Masyarakat Katolik
      • Pembimbing Masyarakat Hindu
      • Pembimbing Masyarakat Buddha
    • Struktur Organisasi
    • Makna Dan Isi Lambang Kemenag
    • Peta Kanwil Kemenag Jawa Timur
    • Kakanwil Dari Masa Ke Masa
    • Daftar Kepala Kemenag
  • LAYANAN
    • Standar Pelayanan (SP)
    • Maklumat Pelayanan
    • PTSP Ceria
      • Tata Usaha
      • Urusan Agama Islam
      • Haji dan Umroh
      • Pendidikan Madrasah
      • Pendidikan Agama Islam
      • Pendidikan diniyah dan Pondok Pesantren
      • Penerangan Agama Islam, Zakat dan Wakaf
      • Layanan Kristen
      • Layanan Katolik
      • Layanan Hindu
    • Tracking Layanan
  • PEMBANGUNAN ZI
    • Isi Survei SPKP dan SPAK
    • Laporan Survei SPKP dan SPAK
    • Laporan Tindak Lanjut SPKP
    • Laporan Kinerja
    • Berita ZI
    • Video ZI
    • LAPOR!
    • Komitmen ZI
    • Progres ZI
    • Evidence ZI
    • Anti-Gratifikasi & WBS
    • Video Layanan Publik
  • LAPORAN
    • SOP DAN STANDAR PELAYANAN
    • IKS
    • IKK
    • Renstra 2020 - 2024
    • Perjanjian Kinerja
    • Pengukuran Kinerja
    • Capaian Kinerja
    • Cascading
    • Laporan Kinerja
    • Rencana Kerja Tahunan
    • Rencana Kinerja
    • Prosedur Pendaftaran Haji
  • DATA
    • Statistik
      • Tahun 2024
      • Tahun 2025
    • MEDIA
      • Siaran Pers
      • Menteri Agama RI
      • Galeri
      • Media Storage
      • Kakanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur
      • Wakil Menteri Agama
      • Media Sosial Resmi
      • Frequently Asked Question (FAQ)
    • Kumpulan Artikel/Jurnal
    • Kumpulan Buku Elektronik
    • Panduan - Panduan
    • Kumpulan Materi
    • Himpunan Sambutan/Pesan Menag
    • LINK TERKAIT
      • Madrasah Ibtidaiyah
      • Madrasah Tsanawiyah
      • Madrasah Aliyah
      • Lingkungan Kanwil Kemenag Jatim
      • Lingkungan Kemenag RI
      • Eksternal Kementerian Agama
      • Kemenag Kabupaten/Kota
    • Kompilasi Data
    • Kliping Berita Jawa Timur
    • Alamat Kantor KUA Kemenag
    • Alamat Kantor Kemenag Kab/KO
    • Peta Jabatan Kementerian Agama
    • Data Jabatan Fungsional Umum (JFU)
  • PPID
    • Website PPID
    • Daftar Informasi Publik
    • Daftar Informasi Berkala
    • Daftar Informasi Setiap Saat
    • Prosedur Permohonan Informasi
    • Permohonan Informasi Online
  • INFORMASI
    • Berita
    • Artikel
    • Info Penting
    • Foto
    • Info Grafis
Bahasa
  • Id
  • Ar
  • En
Bahasa
  • Id
  • Ar
  • En

Contact Info

  • Jalan Raya Bandara Juanda No.26, Telp. (031) 8686014, E-mail : kanwiljatim@kemenag.go.id
,Layanan Masyarakat,

Persetujuan, Izin dan Dispensasi

26Feb’26

  • admin
  • 5408
Dalam Undang-undang nomor l tahun 1974 terkandung beberapa prinsip untuk menjamin cita-cita luhur perkawinan, yaitu asas sukarela, partisipasi keluarga, poligami dibatasi secara ketat, dan kematangan fisik dan mental calon mempelai. Sebagai realisasi dari pada asas sukarela maka perkawinan harus berdasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai. Oleh karena itu setiap perkawinan hares mendapat persetujuan kedua calon mempelai, tanpa adanya paksaan dari pihak manapun. Dengan demikian dapat dihindari terjadinya kawin paksa Untuk itu diisi Surat Persetujuan Mempelai (model N3). Perkawinan merupakan peristiwa penting dalam kehidupan seseorang, karena ia akan memasuki dunia baru, membentuk keluarga sebagai unit terkecil dari keluarga besar bangsa Indonesia yang religius dan kekeluargaan, maka diperlukan partisipasi keluarga untuk merestui perkawinan itu. Oleh karena itu, bagi yang berada di bawah umur 21 tahun baik pria maupun wanita diperlukan izin dari orang tua. Untuk itu perlu diisi Surat Izin orang tua dengan formulir model N5. Dalam keadaan orang tua tidak ada, maka izin diperoleh dari wali, orang yang memelihara atau keluarga dalam garis keturunan lurus ke atas. Akhirnya izin dapat diperoleh dari Pengadilan, apabila karena suatu dan lain sebab izin tidak dapat diperoleh dari wali. orang yang memelihara atau keluarga tersebut di atas. Perkawinan menurut Undang-undang No. 1 tahun 1974 meng­anut asas monogami. Apabila dikehendaki oleh yang bersangkutan karena hukum dan agamanya mengizinkan seorang suami dapat beristri lebih dari seorang Namun demikian hal itu, hanya dapat dilakukan apabila dipenuhi persyaratan tertentu dan memperoleh izin dari pengadilan Agama. Prinsip kematangan calon mempelai dimaksudkan bahwa calon suami istri harus telah matang jasmani dan rohani untuk melangsungkan perkawinan, agar supaya dapat memenuhi tujuan luhur dari perkawinan dan mendapat keturunan yang baik dan sehat. Oleh karena itu harus dicegah adanya perkawinan di bawah umur. Di samping itu perkawinan mempunyai hubungan erat dengan masalah kependudukan. Ternyata bahwa batas umur yang lebih rendah bagi wanita untuk kawin mengakibatkan laju kelahiran yang lebih tinggi. Oleh karena itu ditentukan batas umur untuk kawin yaitu 19 tahun bagi pria dan 16 tahun bagi wanita. Bahkan dianjurkan perkawinan itu dilakukan pada usia sekitar 25 tahun bagi pria dan 20 tahun wanita. Namun demikian dalam keadaan yang sangat memaksa (darurat), perkawinan di bawah batas umur minimum sebagaimana ditentukan dalam Undang-undang Perkawinan tersebut dimungkinkan. setelah memperoleh dispensasi dari Pengadilan atas permintaan orang tua.

Jl. Raya Bandara Juanda No.26, Semalang, Semambung, Kec. Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur 61253

Jam Layanan

  • Senin: 08.00–15.00
  • Selasa: 08.00–15.00
  • Rabu: 08.00–15.00
  • Kamis: 08.00–15.00
  • Jumat: 08.00–15.00

Info Penting

11Feb’26

Jadwal Imsakiyah Ramadhan 1447H / 2026M

27Jan’26

HASIL SURVEI PERSEPSI KUALITAS PELAYANAN (SPKP)

27Jan’26

HASIL SURVEI PERSEPSI ANTI KORUPSI (SPAK)

19Jan’26

Juknis Penerimaan Siswa Baru Madrasah 2026-2027

10Jan’26

LAMPIRAN KEPUTUSAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 1928 s.d....

05Jan’26

SE SEKJEN NO 40 TAHUN 2025 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN & DISEMINASI STA...

30Dec’25

Aktivasi Akun Wajib Pajak dan Pembuatan Kode Otorisasi Sertifikat Elek...

13Dec’25

DATA MASJID PEMUDIK NATAL DAN TAHUN BARU TAHUN 2025-2026

13Dec’25

Hasil Seleksi Tahap II Calon PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi Provinsi...

07Dec’25

Surat Edaran Pedoman Peringatan Hari Amal Bhakti (Hab) Ke-80 Kementeri...

© 2026 By Sistem Informasi Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur

  • FAQ’s
  • Beranda
  • Berita