K E M E N A G   J A T I M
Close

Buku Tamu

Hubungi Kami

  • Jalan Raya Bandara Juanda No.26, Telp. (031) 8686014, E-mail : kanwiljatim@kemenag.go.id
  • (031) 8686014
  • kanwiljatim@kemenag.go.id
  • Kamis, 26 Februari 2026
  • BERANDA
  • PROFIL
    • Visi Misi
    • Sejarah
    • Profil Kakanwil
    • Tugas Dan Fungsi
      • Bagian Tata Usaha
      • Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren
      • Bidang Penerangan Agama Islam Zakat dan Wakaf
      • Bidang Pendidikan Agama Islam
      • Bidang Pendidikan Madrasah
      • Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah
      • BIdang Urusan Agama Islam
      • Pembimbing Masyarakat Kristen
      • Pembimbing Masyarakat Katolik
      • Pembimbing Masyarakat Hindu
      • Pembimbing Masyarakat Buddha
    • Struktur Organisasi
    • Makna Dan Isi Lambang Kemenag
    • Peta Kanwil Kemenag Jawa Timur
    • Kakanwil Dari Masa Ke Masa
    • Daftar Kepala Kemenag
  • LAYANAN
    • Standar Pelayanan (SP)
    • Maklumat Pelayanan
    • PTSP Ceria
      • Tata Usaha
      • Urusan Agama Islam
      • Haji dan Umroh
      • Pendidikan Madrasah
      • Pendidikan Agama Islam
      • Pendidikan diniyah dan Pondok Pesantren
      • Penerangan Agama Islam, Zakat dan Wakaf
      • Layanan Kristen
      • Layanan Katolik
      • Layanan Hindu
    • Tracking Layanan
  • PEMBANGUNAN ZI
    • Isi Survei SPKP dan SPAK
    • Laporan Survei SPKP dan SPAK
    • Laporan Tindak Lanjut SPKP
    • Laporan Kinerja
    • Berita ZI
    • Video ZI
    • LAPOR!
    • Komitmen ZI
    • Progres ZI
    • Evidence ZI
    • Anti-Gratifikasi & WBS
    • Video Layanan Publik
  • LAPORAN
    • SOP DAN STANDAR PELAYANAN
    • IKS
    • IKK
    • Renstra 2020 - 2024
    • Perjanjian Kinerja
    • Pengukuran Kinerja
    • Capaian Kinerja
    • Cascading
    • Laporan Kinerja
    • Rencana Kerja Tahunan
    • Rencana Kinerja
    • Prosedur Pendaftaran Haji
  • DATA
    • Statistik
      • Tahun 2024
      • Tahun 2025
    • MEDIA
      • Siaran Pers
      • Menteri Agama RI
      • Galeri
      • Media Storage
      • Kakanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur
      • Wakil Menteri Agama
      • Media Sosial Resmi
      • Frequently Asked Question (FAQ)
    • Kumpulan Artikel/Jurnal
    • Kumpulan Buku Elektronik
    • Panduan - Panduan
    • Kumpulan Materi
    • Himpunan Sambutan/Pesan Menag
    • LINK TERKAIT
      • Madrasah Ibtidaiyah
      • Madrasah Tsanawiyah
      • Madrasah Aliyah
      • Lingkungan Kanwil Kemenag Jatim
      • Lingkungan Kemenag RI
      • Eksternal Kementerian Agama
      • Kemenag Kabupaten/Kota
    • Kompilasi Data
    • Kliping Berita Jawa Timur
    • Alamat Kantor KUA Kemenag
    • Alamat Kantor Kemenag Kab/KO
    • Peta Jabatan Kementerian Agama
    • Data Jabatan Fungsional Umum (JFU)
  • PPID
    • Website PPID
    • Daftar Informasi Publik
    • Daftar Informasi Berkala
    • Daftar Informasi Setiap Saat
    • Prosedur Permohonan Informasi
    • Permohonan Informasi Online
  • INFORMASI
    • Berita
    • Artikel
    • Info Penting
    • Foto
    • Info Grafis
Bahasa
  • Id
  • Ar
  • En
Bahasa
  • Id
  • Ar
  • En

Contact Info

  • Jalan Raya Bandara Juanda No.26, Telp. (031) 8686014, E-mail : kanwiljatim@kemenag.go.id
,Layanan Masyarakat,

Akad Nikah dan Pecatatannya

26Feb’26

  • admin
  • 18649
Akad nikah dilangsungkan di bawah pengawasan/di hadapan PPN. Setelah akad nikah dilangsungkan, nikah itu dicatat dalam Akta Nikah rangkap dua (model N). # Kalau nikah dilangsungkan di luar Balai Nikah, nikah itu dicatat pada halaman 4 model NB dan ditandatangani oleh suami, istri, wali nikah dan saksi-saksi serta PPN yang mengawasinya. Kemudian segera dicatat dalam Akta Nikah (model N), dan ditandatangani hanya oleh PPN atau wakil PPN. # Akta Nikah dibaca, kalau perlu diterjemahkan ke dalam bahasa yang dimengerti oleh yang bersangkutan dan saksi-saksi kemudian ditandatangani oleh suami, istri, wali nikah, saksi-saksi dan PPN atau wakil PPN. # PPN membuatkan Kutipan Akta Nikah (model NA) rangkap dua, dengan kode dan nomor yang sama. Nomor tersebut ( .../ .../ .../ ... ) menunjukkan nomor urut dalam tahun, nomor unit dalam bulan, angka romawi bulan dan angka tahun. # Kutipan Akta Nikah diberikan kepada suami dan istri. # Nomor di tengah pada model NB (Daftar Pemeriksaan Nikah) diberi nomor yang sama dengan nomor Akta Nikah. # Akta Nikah dan Kutipan Akta Nikah harus ditandatangani oleh PPN. Dalam hal Wakil PPN yang melakukan pemeriksaan dan menghadiri akad nikah di luar Balai Nikah, Wakil PPN hanya menandatangani daftar pemeriksaan nikah dan pada kolom 5 dan 6 dan menandatangani Akta Nikah pada kolom 6. # PPN berkewajiban mengirimkan Akta Nikah kepada Pengadilan Agama yang mewilayahinya, apabila folio terakhir pada buku Akta Nikah telah selesai dikerjakan. # Jika mempelai seorang janda/duda karena cerai talak atau cerai gugat, PPN memberitahukan kepada Pengadilan Agama yang mengeluarkan Akta Cerai bahwa duda/janda tersebut telah menikah dengan menggunakan formulir model ND rangkap 2. Setelah pemberitahuan nikah tersebut diterima. Pengadilan Agama mengirim kembali lembar II kepada PPN setelah membubuhkan stempel dan tanda tangan penerima. Selanjutnya PPN menyimpannya bersama berkas Daftar Pemeriksaan Nikah (model NB). Dalam hal perceraian itu terjadi sebelum berlakunya Undang undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama: # PPN membuat catatan pinggir ("catatan lain-lain") pada Buku Pendaftaran Talak atau Cerai terdahulu bahwa orang tersebut telah menikah dengan menyebutkan tempat tanggal dan nomor Kutipan Akta Nikah serta ditandatangani dan dibubuhi tanggal oleh PPN. # Dalam hal perceraiannya didaftar di tempat lain, PPN memberitahukan kepada PPN yang mendaftar perceraian tersebut bahwa duda/janda tersebut telah menikah dengan renggunakan formulir model ND rangkap 2. PPN penerima pemberitahuan mencatat hal tersebut dalam catatan lain-lain pada Buku Pendaftaran Talak atau Cerai sebagaimana pada angka 1). Kemudian mengembalikan lembar II model ND setelah dibubuhi stempel dan tanda tangan penerima selanjutnya PPN pengirim pemberitahuan setelah menerima kembali, menyimpan model ND lembar II tersebut bersama berkas Daftar Pemeriksaan Nikah (model NB).

Jl. Raya Bandara Juanda No.26, Semalang, Semambung, Kec. Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur 61253

Jam Layanan

  • Senin: 08.00–15.00
  • Selasa: 08.00–15.00
  • Rabu: 08.00–15.00
  • Kamis: 08.00–15.00
  • Jumat: 08.00–15.00

Info Penting

11Feb’26

Jadwal Imsakiyah Ramadhan 1447H / 2026M

27Jan’26

HASIL SURVEI PERSEPSI KUALITAS PELAYANAN (SPKP)

27Jan’26

HASIL SURVEI PERSEPSI ANTI KORUPSI (SPAK)

19Jan’26

Juknis Penerimaan Siswa Baru Madrasah 2026-2027

10Jan’26

LAMPIRAN KEPUTUSAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 1928 s.d....

05Jan’26

SE SEKJEN NO 40 TAHUN 2025 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN & DISEMINASI STA...

30Dec’25

Aktivasi Akun Wajib Pajak dan Pembuatan Kode Otorisasi Sertifikat Elek...

13Dec’25

DATA MASJID PEMUDIK NATAL DAN TAHUN BARU TAHUN 2025-2026

13Dec’25

Hasil Seleksi Tahap II Calon PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi Provinsi...

07Dec’25

Surat Edaran Pedoman Peringatan Hari Amal Bhakti (Hab) Ke-80 Kementeri...

© 2026 By Sistem Informasi Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur

  • FAQ’s
  • Beranda
  • Berita