Buku Saku Panduan Pengamanan Aset BMN Berupa Tanah
Pengantar
Pengelolaan dan pengamanan Barang Milik Negara (BMN) merupakan tanggung jawab bersama yang harus dijalankan secara tertib, transparan, dan sesuai regulasi. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara, yang mewajibkan Pengelola Barang, Pengguna Barang, maupun Kuasa Pengguna Barang melaksanakan pengamanan BMN yang ada dalam penguasaannya.
Pengamanan BMN bertujuan menciptakan tertib administrasi, tertib fisik, dan tertib hukum dalam pengelolaan aset negara. Dengan demikian, pengamanan BMN tidak hanya sebatas menjaga aset secara fisik, tetapi juga mencakup penertiban dokumen administrasi serta penguatan status hukum atas kepemilikan.
Tujuan Buku Saku
Sebagai langkah nyata mendukung tertib pengelolaan aset, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur menyusun Buku Saku Panduan Pengamanan Aset BMN Berupa Tanah. Buku saku ini hadir sebagai pedoman praktis bagi seluruh satuan kerja (satker) di lingkungan Kanwil Kemenag Jatim dalam mengelola dan mengamankan aset tanah milik negara.
Isi Pokok Buku Saku
- Tata cara pengamanan aset BMN – langkah-langkah pengelolaan dan perlindungan tanah BMN agar tercatat dan terdata dengan baik.
- Prosedur pensertifikatan tanah BMN – alur dan persyaratan administrasi dalam pengajuan sertifikat tanah BMN ke lembaga berwenang.
- Mekanisme penyelesaian sengketa tanah BMN – panduan praktis penanganan apabila terjadi masalah kepemilikan atau sengketa lahan.
Dengan adanya buku saku ini, diharapkan seluruh satker di bawah Kanwil Kemenag Jatim dapat lebih mudah memahami prosedur pengamanan aset negara, mencegah potensi sengketa, serta memastikan aset BMN berupa tanah terlindungi secara optimal baik secara fisik, administratif, maupun hukum.
Pengelolaan BMN yang tertib dan profesional menjadi bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Oleh karena itu, buku saku ini diharapkan menjadi rujukan utama satker Kemenag Jatim dalam menjaga amanah aset negara demi kepentingan umat.