Kementerian Agama Terbitkan SE Nomor 30 Tahun 2025
26Feb’26
mahfudds
1182
Kementerian Agama Republik Indonesia, melalui Sekretaris Jenderal, resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 30 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Data dan Teknologi Informasi. Edaran ini ditujukan kepada unit eselon I pusat, Kantor Wilayah Kemenag Provinsi, dan Kantor Kemenag Kabupaten/Kota sebagai pedoman dalam pengelolaan data serta pemanfaatan teknologi informasi di lingkungan Kementerian Agama.
Latar Belakang
Berdasarkan Pasal 448 PMA Nomor 33 Tahun 2024, Pusat Data dan Teknologi Informasi Kemenag memiliki tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan pengelolaan data serta pendayagunaan infrastruktur teknologi informasi. SE ini hadir untuk mempertegas pelaksanaan tugas tersebut.
Maksud dan Tujuan
Surat Edaran ini dimaksudkan sebagai acuan bagi seluruh unit kerja Kemenag dalam pengelolaan data dan teknologi informasi, agar berjalan terkoordinasi, terstandar, dan berlandaskan peraturan yang berlaku.
Dasar Hukum
Peraturan Presiden Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama.
Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama.
Pokok Ketentuan
Pengelolaan Data: Dilaksanakan secara berkoordinasi dengan Pusdatin Kemenag, mencakup perumusan kebijakan, integrasi data, penyajian data, serta pemantauan dan evaluasi.
Pengelolaan Teknologi Informasi: Meliputi pengembangan, pengamanan, pendayagunaan sistem/aplikasi, serta infrastruktur jaringan dengan otorisasi Pusdatin.
Koordinasi Teknis: Dijalankan oleh tim/bidang di Pusdatin sesuai bidang layanan: data pendidikan, data agama-keagamaan, infrastruktur-jaringan, dan keamanan informasi.
Portal Satu Data: Pusdatin Kemenag ditugaskan mengembangkan portal satu data sebagai sumber data resmi, dengan penyajian berbasis dasbor yang mudah dipahami.
Ketentuan Lain: Seluruh kerja sama pengelolaan data dengan pihak eksternal wajib melibatkan Pusdatin. Pemanfaatan data/aplikasi membutuhkan otorisasi sesuai bidang terkait.
Penutup
Surat Edaran ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 September 2025 oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Agama. Dengan terbitnya SE ini, Kanwil Kemenag Jawa Timur mengimbau seluruh satker untuk memperkuat sinergi dalam pengelolaan data dan teknologi informasi guna mendukung transformasi digital Kemenag.