Kab Sidoarjo ( Humas ), Kantor Urusan Agama adalah instansi terkecil Kementerian Agama yang ada di tingkat Kecamatan , KUA bertugas membantu melaksanakan sebagian tugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten di bidang urusan Agama Islam, mempunyai peran strategis di wilayah kecamatan di tuntut untuk mampu mengimplemasikan dan mengaktualisasikan program program dan kebijakan kebijakan Kementerian Agama dalam rangka memberikan pelayanan terbaik yang dapat memuaskan masyarakat .
Demikian ditegaskan Kepala Kantor Kementerian Agama Kab Sidoarjo M Amir Sholehuddin saat memberi arahan pada acara silaturahmi di KUA Kecamatan Taman ,Senin (11/01)
Bapak dua putra ini mengatakan Kepala KUA sebagai pimpinan di kantor KUA membawai seluruh pegawai di kecamatan baik staf administrasi KUA , pengawas madrasah , penyuluh agama islam fungsional, penyuluh honorer,dan pegawai honorer harus selalu berkoordinasi , duduk bersama sama untuk menjadikan KUA Kecamatan lebih baik ,
berdasarkan peraturan Menteri Agama Republik Indonesia tugas fungsi KUA , sebagai pelaksanan pelayanan pengawasan, pencatatan dan pelaporan nikah rujuk , pengelolan dokumentasi dan sistem informasi manajemen KUA, penyusunan statistik layanan dan bimbingan masyarakat islam , pelayanan bimbingan keluarga sakinah, pelayanan bimbingan hisab rukyat, pelayanan bimbingan dan penerangan agama islam, pelayanan bimbingan zakat wakaf dan pelayanan ketatausahaan dan kerumahtanggaan KUA Kecamatan “ jangan sampai KUA sepi dari kegiatan pelayanan bimbingan pada masyarakat”.
M Amir mewanti wanti KUA harus menciptakan harmoni suasana kearkapan selalu diciptakan , kekuatan tidak pada individu, kekuatan pada kerjasama antar pegawai yang lain saling melengkapi satu dengan yang lain selama ini berjalan sendiri sendi .
Ia meminta saat ini memberi pelayanan pada masyarakat selalu mengutamakan kesehatan guna meminimalisir penyebaran covid 19 dengan memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak, batasi kekumunan dan kurangi mobilitas . (IM)