Kab. Malang (Inmas) - Seluruh komponen Kantor Kementerian Agama Kabupaten Malang berkomitmen penuh dalam untuk mengimplementasi pembangunan Zona Integritas dilingkungan Kementerian Agama guna mewujutkan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani.
Demikian disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Malang H. Musta’in dalam kegiatan Pembinaan bidang Hukum bagi ASN di lingkungan Kantor Kemenag Malang, yang dilaksanakan di Aula Kantor Kemenag, yang dihadiri Kepala Madrasah Negeri, Kasi/Penyelenggara, Penyuluh Agama, Kepala KUA, Pengawas pendidikan dan JFU/JFT Kantor Kemenag, Senin (18/11).
" Untuk itulah Kemenag Malang menggandeng Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang untuk memberikan pembinaan dalam bidang hukum, agar seluruh ASN Kemenag dalam menjalankan tugas sebagai ASN harus sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan. Jangan sampai ada ASN yang terjerat masalah sedikitpun dalam bekerja melayani masyarakat," pintanya.
Ia berharap dengan dilaksanakannya pembinaan ini tumbuh kesadaran dan ketaatan ASN Kemenag terhadap segala bentuk peraturan dan perundang-undangan. Sehingga ASN mampu memahami terjadinya penyimpangan-penyimpangan, penyalahgunaan jabatan dan wewenang serta tindak pidana yang dapat merugikan diri sendiri maupun negara.
Sementara itu narasumber, Abd. Kohar Kepala Kejaksaan Negeri Kab. Malang menjelaskan peran dan funsi kejaksaan yang selama ini dianggap salah oleh masyarakat maupun oleh sebagian ASN. Lebih lanjut Abd. Kohar mengungkapkan bahwa semakin mengguritanya tindak pidana korupsi. "Korupsi tidak dinilai besar kecilnya jumlah, seberapapun besarnya itu tindakan penyimpangan dan melawan hukum yang merugikan Negara," tuturnya.
Pembinaan hukum saat ini, sebagai upaya pencegahan melalui sosialisasi agar ASN dapat terhindar dari perbuatan yang melanggar hukum, kemudian kegiatan dilanjutkan dengan dialog yang bisa dilaksanakan untuk mendukung penyelenggara kebijakan yang ada di Madrasah maupun Kemenag yang sesuai dengan aturan hukum. (Kang Didin)
Editor: isn