14Sep’22
- batu
- 1125




Batu - Kantor Kemenag Kota Batu melakukan verifikasi lapangan terkait permohonan izin rekomendasi penggunaan rumah doa, Kamis (8/9). Peninjauan langsung dilakukan bersama dengan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Batu dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Pemerintah Kota Batu. Giat ini merupakan sinergi antar lembaga pemerintah dalam melaksanakan Peraturan Bersama Menteri Agama nomor 9 tahun 2006 dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat.
Rencananya, sebuah rumah toko (ruko) di Jalan Dewi Sartika Atas Kav.2-O Kota Batu akan digunakan sebagai rumah doa Gereja Bethany Indonesia (GBI) Kota Batu. Mengacu pada aturan yang berlaku, pemanfaatan sementara bangunan gedung untuk rumah doa harus memiliki izin dari Walikota. Sedangkan pada dasarnya penerbitan surat izin tersebut cukup memenuhi dua poin, yakni laik fungsi dan memenuhi pemeliharaan kerukunan umat beragama serta ketenteraman dan ketertiban masyarakat.
Kepala Sub Bagian Tata Usaha (Kasubbag TU) Kankemenag Kota Batu Ahmad Faiz menegaskan seluruh proses administratif yang harus dilalui merupakan bentuk penegakan aturan terutama dalam rangka menjamin kerukunan antar umat beragama serta memastikan ketenteraman dan ketertiban di masyarakat. Oleh Karena itu, Ia menghimbau untuk bersama-sama tertib administrasi baik bagi pemohon maupun lembaga pemerintah yang memfasilitasi. Selain itu Ahmad Faiz menggarisbawahi Kemenag merupakan mitra masyarakat dalam memenuhi hak-haknya, terutama hak memeluk agama dan menjalankan ibadahnya.
“Bapak Ibu Kami tekankan bahwa berkas-berkas yang harus dipenuhi ini semata-mata untuk menegakkan aturan, selain agar semua pihak bisa nyaman, terutama tetangga sekitar di masyarakat. Pada dasarnya, ketika seluruh persyaratan sudah lengkap dan tidak ada indikasi menyimpang, maka negara dalam hal ini pemerintah terkait wajib memenuhi hak konstitusional masyarakat,” ujar Kasubbag TU.
Menanggapi hal tersebut, Pendeta Gembala Jemaat GBI Edy Wijono mengapresiasi dan berterimakasih atas perhatian serta pendampingan dari lembaga pemerintah baik dari Kemenag, FKUB, serta Bakesbangpol. Ia menyatakan siap mematuhi aturan yang berlaku dan memenuhi berkas-berkas yang belum lengkap. Edy berjanji akan menjaga ketertiban dan ketenteraman masyarakat. (din)
ed:ev
2026-01-27 15:15:15
2026-01-27 15:15:15
2026-01-19 15:15:15
2026-01-10 15:15:15
11 March 2026
10 March 2026
10 March 2026
