Sidoarjo (PD Pontren) – Panitia Khusus (Pansus) Pembahas Rancangan Perda Provinsi Jawa Timur tentang Penyelenggaraan Pesantren melakukan kunjungan kerja di Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur pada Senin (5/4). Kunjungan kerja Tim Pansus yang membahas penyelenggaraan pesantren ini juga diikuti oleh Tenaga Ahli Pansus, Muzakki dan Rusdianto Sesung.
Mengawali diskusi, Hartoyo selaku ketua Pansus menyampaikan tujuan kedatangan mereka beraudiensi dengan Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur. “Kami mohon diberi masukan terkait Raperda Penyelenggaraan Pesantren. Kami juga mohon info berapa jumlah pesantren di Jawa Timur,” terang Hartoyo.
Menanggapi pernyataan Ketua Pansus, Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur, Ahmad Zayadi menyampaikan rekognisi negara terhadap pesantren hanya ketika pesantren menjalankan fungsi pendidikan saja saat belum ada Undang-Undang tentang Pesantren. “ Undang-Undang Pesantren yakni Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 telah mengembalikan fungsi utama pesantren, semata-mata tidak hanya sebagai lembaga pendidikan tetapi juga sebagai lembaga dakwah dan lembaga pemberdayaan masyarakat,” tutur Zayadi.
Ia juga menjelaskan bahwa ciri khas dakwah pesantren adalah seperti dakwah wali songo, khas menunjukkan sisi nusantaranya. Ia juga menambahkan contoh untuk pemberdayaan masyarakat yang dilakukan Ponpes Sidogiri, Pasuruan dalam bidang kewirausahaan telah mampu menghasilkan asset senilai 2 triliun.
“Dari segi jumlah pesantren, Jawa Timur masih kalah dengan Jawa Barat bahkan Banten. Akan tetapi, dari segi jumlah santri, 25% santri di Indonesia berada di Jawa Timur,” terangnya. Dengan begitu total santri di Jawa Timur yang berjumlah sekitar lebih dari satu juta orang dapat berdampak pada pencapaian nilai IPM (Indeks Pembangunan Manusia) Jawa Timur akan meningkat. Selain itu, bagi pemerintah daerah hal ini menjadi dasar untuk memfasilitasi pesantren dengan adanya Perda ini. Di akhir sambutannya, Kakanwil mendoakan tim Pansus agar apa yang telah dilakukan untuk pesantren bisa menjadi amal jariyah.(ev)
Editor: isn