Kab. Probolinggo (Inmas) - Islam mensyari’atkan pernikahan untuk membentuk mahligai keluarga sebagai sarana untuk meraih kebahagiaan hidup. Islam juga mengajarkan pernikahan merupakan suatu peristiwa yang patut disambut dengan rasa syukur dan gembira. Islam telah memberikan konsep yang jelas tentang tatacara ataupun proses sebuah pernikahan yang berlandaskan Al-Qur`an dan As-Sunnah yang shahih. Karena itu dibutuhkan komitmen kedua belah pihak agar tujuan mewujudkan keluarga sakinah bisa tercapai dengan baik, tegas petugas KUA Sumberasih saat memberikan rafa’ calon pengantin (catin) pada Jum’at (5/3).
Pernikahan merupakan sebuah perintah agama yang diatur oleh syariat Islam dan merupakan satu-satunya jalan penyaluran biologis yang sah menurut agama. Dari sudut pandang ini, maka pada saat orang melakukan pernikahan pada saat yang bersamaan dia bukan saja memiliki keinginan untuk melakukan perintah agama (syariat), namun juga memiliki keinginan memenuhi kebutuhan biologisnya yang secara kodrat memang harus disalurkan.
Giat bimbingan catin yang dilaksanakan di Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji (GBNMH) KUA kecamatan Sumberasih ini berjalan baik dan lancar. KUA Sumberasih yang dipimpin oleh Suhada ini intens menerapkan bimbingan pra nikah bagi calon pengantin yang akan melangsungkan pernikahannya. (Aan/Putri).
ed:ev