Sidoarjo (Urais) – Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur hari ini (4/3) disambangi tamu dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJH) dan Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM). Dipimpin oleh Kepala Bidang Urusan Agama Islam, Amin Mahfud, kedua lembaga ini hadir untuk mengikuti Rapat Koordinasi Klarifikasi Sertifikat Halal Palsu.
Rapat ini bertujuan untuk mencari jalan tengah atas somasi dugaan pemalsuan sertifikat halal yang dilakukan oleh PT. Karya Laili Mendunia. LPPOM dihadirkan dalam acara ini karena lembaga ini yang bertanggung jawab dalam memberikan sertifikat halal kepada pelaku usaha makanan dan minuman di Indonesia. Dalam acara turut hadir terduga pemalsu sertifikat halal yakni CEO dari PT. Karya Laili Mendunia.
Acara ini dibuka dengan sambutan dari Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur, Ahmad Zayadi. Ia mengingatkan tentang pentingnya menempuh cara yang halal. “Jika tujuannya adalah memberikan fasilitas dan layanan yang halal, cara-cara yang ditempuh tentu saja harus halal,” ujar Zayadi mengingatkan. Ia berharap permasalahan ini dapat segera ditemukan jalan tengahnya.
Ketika memasuki acara inti, pihak-pihak terkait, yakni LPPOM dan PT. Karya Laili Mendunia berupaya memberikan klarifikasi sejelas-jelasnya. Klarifikasi pertama diberikan oleh LPPOM. Lembaga ini dengan tegas membantah telah menerbitkan sertifikat halal kepada PT. Karya Laili Mendunia karena tanggal di sertifikat sebagaimana yang telah beredar di media sosial tidak sesuai standar penulisan LPPOM.
Sementara itu, PT. Karya Laili Mendunia juga dengan tegas membantah telah mengedarkan sertifikat halal palsu tentang produk mereka. “Tidak mungkin kami melakukan pemalsuan sertifikat halal dari produk kami. Bisa dibuktikan di kemasan produk, kami tidak mencantumkan label halal. Yang benar saat ini kami masih proses untuk memperoleh sertifikat halal,” terang Laili Purnamasari, CEO PT. Karya Laili Mendunia. Ia meyakini jika isu pemalsuan ini hanyalah ulah pihak-pihak yang tidak suka atas keberhasilan usahanya. Karena isu ini, usahanya mengalami kerugian materi dan non materi yang cukup besar.
Berdasarkan penjelasan LPPOM dan PT. KLM serta bukti berupa kemasan yang ditunjukkan, Kabid Urais dan BPJH menyimpulkan bahwa perusahaan ini tidak memalsukan sertifikat halal sebagaimana tuduhan somasi. LPPOM juga menginfokan jika benar adanya PT. KLM sedang proses di LPPOM untuk memperoleh sertifikat halal. (ev)