Kab. Sidoarjo (PD. Pontren) - Anggota DPRD Kabupaten Nganjuk dan Pansus II melakukan kunjungan kerja ke Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur pada Selasa (16/02) kemarin. Bertempat di aula utama, Kakanwil Kemenag Jatim, Ahmad Zayadi menemui rombongan secara langsung didampingi Kabid. Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Leksono.
M. Imron, Ketua Pansus II menjelaskan agenda utama kunjungan ini terkait rancangan Perda tentang fasilitas pendidikan nonformal madrasah diniyah takmiliyah dan pondok pesantren. DPRD Nganjuk berencana membahas rencana Kabupaten Nganjuk untuk meningkatkan kemampuan generasi mudanya dalam pendidikan Alqur’an.
Pihaknya menyadari bahwa madrasah diniyah dan pondok pesantren adalah kewenangan Kementerian Agama. Karena itu tim ini mohon doa restu jika pemerintah daerah turut serta secara langsung dalam penanganan pendidikan agama di Nganjuk.
" Di Nganjuk sendiri sebenarnya sudah ada Perda 10 tahun 2019 yang membahas tentang pendidikan nonformal diniyah dan takmiliyah namun kali ini kami lebih fokus pada pendidikan Al-qur’an sehingga kami perlu mengadakan revisi," terang Imron.
Ia menginfokan jika Kabupaten Nganjuk sudah menganggarkan 7 miliar untuk uang transport para guru mengaji. Hal ini sebagai bentuk keseriusan pemerintah Kabupaten Nganjuk dalam memfasilitasi warganya dalam pendidikan Al-qur’an.
Agenda kedua adalah sinkronisasi Perda 18 tahun 2019 tentang pondok pesantren. Rombongan DPRD Nganjuk berharap dapat memperoleh saran dan referensi dari Kanwil Kemenag Jawa Timur sehingga Perda yang baru nanti tidak bertolak belakang dengan yang sudah ada. Fasilitasi pendidikan Al-qur’an dapat memperoleh payung hukum yang kuat dengan adanya perda ini. Pada pembahasan rancangan Perda sebelumnya, tim ini juga meminta pertimbangan referensi kepada Kanwil Kemenag Jawa Timur.
Kakanwil Kemenag Jawa Timur, Ahmad Zayadi sangat mengapresiasi inisiatif Pemerintah Daerah Kabupaten Nganjuk yang telah merancang Perda tentang pesantren dan pendidikan keagamaan.
"Kita bersyukur atas kepedulian rekan-rekan DPRD Kab. Nganjuk yang luar bisa untuk bersama-sama membekali generasi muda dengan tradisi keagamaan yang kuat. Kita menyadari pendidikan agama di sekolah selama dua jam pelajaran tiap minggu masih jauh dari cukup," ujar Zayadi. Ia juga berpesan agar pondok pesantren tidak meninggalkan dua fungsi utama yaitu fungsi dakwah dan ketahanan sosial kemasyarakatan.
Zayadi menambahkan, dengan adanya Perda tentang pendidikan Al-qur’an, diharapkan nantinya tercetak generasi muda dari Kabupaten Nganjuk yang tidak hanya pintar dalam ilmu pengetahuan umum, tetapi memiliki ilmu pengetahuan agama yang memadai. (Ev)
Editor: isn