Kota Blitar (Inmas) – Kantor Kementerian Agama Kota Blitar melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Submit Penilaian Mandiri Pelaksanaan Pembangunan Zona Integritas (PMPZI) dan Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB).
Kegiatan tersebut dilaksanakan selama 2 hari, Rabu (25/11) – Kamis (26/11) siang di mini hall Kankemenag Kota Blitar. Diikuti oleh perwakilan seluruh elemen di Kankemenag, baik dari masing-masing Seksi maupun semua perwakilan dari Sekretariat Kankemenag Kota Blitar. Kegiatan dibuka oleh H. Muslih Plt Kepala Kankemenag, didampingi oleh Faryulia Puspita –Analis Tata Laksana Kankemenag Kota Blitar.
Dalam sambutan pembukaannya, Plt Kepala Kemenag mengatakan, Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi merupakan Model Penilaian mandiri yang digunakan sebagai metode untuk melakukan penilaian serta analisis yang menyeluruh terhadap pelaksanaan reformasi birokrasi dan kinerja instansi pemerintah
Pembangunan Zona Integritas dianggap sebagai role model Reformasi Birokrasi dalam penegakan integritas dan pelayanan berkualitas, “Dalam arti lain bahwa Zona Intergritas/Wilayah Bebas Korupsi merupakan miniatur dari Reformasi Birokrasi di tingkat Kabupaten/Kota,” tegasnya didepan semua peserta rakor.
Zona Integritas (ZI) adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) ataupun Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi yang selanjutnya disingkat Menuju WBK. Ini merupakan predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja/kawasan yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, dan penguatan akuntabilitas kinerja. “Dan kami mengajak kita semua untuk mewujudkan apa yang telah menjadi program dari pemerintah pusat tersebut,” pungkasnya. (moza)