Kab. Tuban (KUA) - Setelah aturan tentang batas usia minimal menikah diberlakukan, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan sebagai pelaksana pencatatan pernikahan bagi umat Islam mulai mensosialisasikan ketentuan baru tersebut kepada masyarakat.
Seperti sosialisasi yang dilakukan oleh KUA Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban yang dibungkus dalam kegiatan Seminar Keluarga Sakinah & Dialog Remaja yang dihelat di Gedung TPQ Al-Hidayah Desa Lajukidu, Ahad, (10/11) dengan mengundang instansi terkait yang tergabung dalam Forkopimka dan seluruh kepala desa.
Kepala KUA Singgahan, Ahmad Iswoyo mengatakan, kegiatan seminar dilaksanakan dalam rangka merespon berlakunya UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dimana ketentuannya adalah batas minimal usia menikah menjadi 19 tahun baik laki-laki maupun perempuan.
Iswoyo mengaku khawatir dengan ketentuan baru ini angka pernikahan anak berpotensi semakin meningkat. "Sebab di Tuban angka pernikahan dini tergolong masih tinggi. Jika kasus pernikahan anak semakin tinggi maka hampir pasti potensi keretakan rumah tangga akan terjadi," ungkapnya.
Menurut dia, salah satu upaya yang harus dilakukan oleh KUA saat ini dan ke depan adalah memperbanyak pembinaan, melakukan upaya modifiaksi dan kolaborasi kegiatan pembinaan dengan melakukan sinergi program dengan lintas instansi terkait, semisal Puskesmas, Dinas Pendidikan dan masuk ke desa-desa.
Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Tuban, Sahid, mendukung kegiatan itu sebagai upaya menekan praktik perkawinan anak yang angkanya cukup tinggi di Tuban. "Ini adalah inovasi KUA Singgahan dan saya berharap KUA lainnya bisa menggelar acara serupa," tutur Sahid.
Pada kegiatan yang dihadiri oleh Kepala Puskesmas, Korwil Pendidikan, Toga Tomas, Ormas Islam, Pokjaluh, APRI Cabang Tuban dan para remaja dari IPNU-IPPNU PAC Singgahan itu juga diisi dengan peluncuran Kader Kampanye Pencegahan Pernikahan Anak (K2P2A) yang dilanjutkan dengan pembacaan Ikrar Kader K2P2A. (lai)
Editor: isn