Monitoring Penilaian Keterbukaan Informasi Publik PPID Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Timur Tahun 2025
12Mar’26
mahfudds
6366
Menindaklanjuti Surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur Nomor B-3818/Kw.13.01/HM.00/08/2025 tanggal 1 Agustus 2025 tentang Optimalisasi PPID Unit dan Keterbukaan Informasi Publik, Kanwil Kemenag Jatim melaksanakan Monitoring Penilaian Keterbukaan Informasi Publik PPID Kabupaten/Kota Tahun 2025.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari amanat regulasi Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dan beberapa Keputusan Menteri Agama terkait pengelolaan layanan informasi publik. Monitoring ini bertujuan untuk memastikan PPID Kabupaten/Kota berjalan optimal, seragam, serta mendukung pelaksanaan Zona Integritas (ZI) Area 2 dalam aspek keterbukaan informasi publik.
Tahapan Monitoring
1. Persiapan (25–26 Agustus 2025) – Pengiriman alamat email resmi (Gmail) sebagai akun pengguna.
2. Pengisian Evidence (26 Agustus – 10 September 2025) – Kabupaten/Kota mengisi evidence pada Spreadsheet.
3. Cetak Dokumen (8–11 September 2025) – Evidence dicetak, ditandatangani PPID dan diketahui Atasan.
4. Pengiriman Dokumen (8–12 September 2025) – Dokumen dikirim melalui Aplikasi PTSP Ceria dengan perihal: MONITORING PPID [NAMA KABUPATEN/KOTA].
Pengumuman Hasil – Disampaikan dalam rapat bersama Kasubbag se-Jawa Timur.
Ketentuan Evidence
Tautan pada halaman website resmi.
Dokumen PDF yang dibagikan melalui Google Drive.
Tujuan dan Harapan
Melalui monitoring ini, diharapkan PPID Kabupaten/Kota se-Jawa Timur dapat meningkatkan kualitas layanan informasi publik yang transparan, akuntabel, dan bermanfaat bagi masyarakat. Selain itu, dokumen hasil monitoring akan menjadi evidence penting dalam pelaksanaan Zona Integritas Area 2.