A. FUNGSI BIDANG PENDIDIKAN DINIYAH & PONDOK PESANTREN :
1. Penyiapan Perumusan Kebijakan Teknis Dan Perencanaan Dibidang Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren.
2. Pelaksanaan Pelayanan, Bimbingan,Dan Pembinaan Dibidang Pendidikan Diniyah Takmiliyah, Diniyah Formal,dan kesetaraan, Pendidikan Pesantren, Dan Pendidikan Al-Quran, Serta Pengelolaan Sistem Informasi Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren.
3. Evaluasi dan Penyusunan Laporan Dibidang Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren.
B. SUSUNAN ORGANISASI BIDANG PENDIDIKAN DINIYAH & PONDOK PESANTREN :
1. Seksi Diniyah Takmiliyah
Tugas: Melakukan Penyiapan Bahan Pelaksanaan Pelayanan Dan Bimbingan Teknis,Dan Pembinaan Dibidang Pendidikan Diniyah Takmiliyah
2. Seksi Pendidikan Diniyah Formal Dan Kesetaraan
Tugas: Melakukan Penyiapan Bahan Pelaksanaan Pelayanan, Bimbingan Teknis, dan Pembinaan Dibidang Diniyah Formal dan Kesetaraan
3. Seksi Pondok Pesantren
Tugas: Melakukan Penyiapan Bahan Pelaksanaan Pelayanan Bimbingan Teknis, dan Pembinaan Dibidang Pondok Pesantren
4. Seksi Pendidikan Al Qur’an
Tugas: Melakukan Penyiapan Bahan Pelaksanaan Pelayanan, Bimbingan Teknis,dan Pembinaan Dibidang Pendidikan Al-Quran
5. Seksi Sistem Informasi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren
Tugas Melakukan Penyiapan Bahan Pelaksanaan Pelayanan, Bimbingan Teknis dan Pembinaan Dibidang Pengelolaan Sistem Informasi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren