BIDANG PENDIDIKAN DINIYAH & PONDOK PESANTREN

A. FUNGSI BIDANG PENDIDIKAN DINIYAH & PONDOK PESANTREN :

1. Penyiapan Perumusan Kebijakan Teknis Dan Perencanaan Dibidang Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren.

2. Pelaksanaan Pelayanan, Bimbingan,Dan Pembinaan Dibidang Pendidikan Diniyah Takmiliyah, Diniyah Formal,dan kesetaraan, Pendidikan Pesantren, Dan Pendidikan Al-Quran, Serta Pengelolaan Sistem Informasi Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren.

3. Evaluasi dan Penyusunan Laporan Dibidang Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren.

B. SUSUNAN ORGANISASI BIDANG PENDIDIKAN DINIYAH & PONDOK PESANTREN :

1. Seksi Diniyah Takmiliyah
Tugas: Melakukan Penyiapan Bahan Pelaksanaan Pelayanan Dan Bimbingan Teknis,Dan Pembinaan Dibidang Pendidikan Diniyah Takmiliyah

2. Seksi Pendidikan Diniyah Formal Dan Kesetaraan
Tugas: Melakukan Penyiapan Bahan Pelaksanaan Pelayanan, Bimbingan Teknis, dan Pembinaan Dibidang Diniyah Formal dan Kesetaraan

3. Seksi Pondok Pesantren
Tugas: Melakukan Penyiapan Bahan Pelaksanaan Pelayanan Bimbingan Teknis, dan Pembinaan Dibidang Pondok Pesantren

4. Seksi Pendidikan Al Qur’an
Tugas: Melakukan Penyiapan Bahan Pelaksanaan Pelayanan, Bimbingan Teknis,dan Pembinaan Dibidang Pendidikan Al-Quran

5. Seksi Sistem Informasi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren
Tugas Melakukan Penyiapan Bahan Pelaksanaan Pelayanan, Bimbingan Teknis dan Pembinaan Dibidang Pengelolaan Sistem Informasi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren

    Bagikan    

Senin, 27 Februari 2012






Lihat versi mobile
©2011 Kementerian Agama Republik Indonesia