BIDANG PENDIDIKAN MADRASAH

A. FUNGSI BIDANG PENDIDIKAN MADRASAH :

1. Penyiapan Perumusan Kebijakan Teknis Dan Perencanaan Di Bidang Pendidikan Madrasah.

2. Pelaksanaan Pelayanan, Bimbingan, Dan Pembinaan Di Bidang Kurikulum, Dan Evaluasi, Pendidikan Dan Tenaga Kependidikan, Sarana Prasarana, Pengembangan Potensi Siswa, Kelembagaan, Kerja Sama, Dan Pengelolaan Sistem Informasi Pendidikan Madrasah.

3. Evaluasi Dan Penyusunan Laporan Di Bidang Pendidikan Madrasah

B. SUSUNAN ORGANISASI BIDANG PENDIDIKAN MADRASAH :

1. Seksi Kurikulum dan Evaluasi
Tugas: melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis,dan pembinaan dibidang kurikulum dan evaluasi pada RA, MI, MTs, MA, dan MAK

2. Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Tugas: Melakukan Penyiapan Bahan Pelaksanaan Pelayanan, Bimbingan Teknis, Dan Pembinaan Dibidang Pendidik Dan Tenaga Kependidikan Pada RA, MI, MTs, MA, dan MAK

3. Seksi Sarana dan Prasarana
Tugas: Melakukan Penyiapan Bahan Pelaksanaan Pelayanan, Bimbingan Teknis, Dan Pembinaan Dibidang Sarana Dan Prasarana Pada RA, MI, MTs, MA,dan MAK

4. Seksi Kesiswaan
Tugas: Melakukan Penyiapan Bahan Pelaksanaan Pelayanan, Bimbingan Teknis, Dan Pembinaan Dibidang Pengembangan Potensi Siswa Pada RA, MI, MTs, MA,dan MAK

5. Seksi Kelembagaan dan Sistem Informasi Madrasah
Tugas: Melakukan Penyiapan Bahan Pelaksanaan Pelayanan, Bimbingan Teknis,dan Pembinaan Dibidang Pengembangan Kelembagaan,Kerja Sama, serta Pengelolaan Sistem Informasi Pendidikan RA, MI, MTs, MA, dan MAK

Silakan buka Website Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kemenag Prov. Jawa Timur di mapendajatim.wordpress.com

    Bagikan    

Senin, 27 Februari 2012






Lihat versi mobile
©2011 Kementerian Agama Republik Indonesia