1. Subbag Perencanaan dan keuangan
Tugas : Melakukan Penyiapan Bahan Koordinasi Penyusunan Rencana, Program, Dan Anggaran, Evaluasi, Dan Laporan Serta Pelaksanaan Urusan Keuangan
2. Subbag Ortala dan Kepegawaian
Tugas : Melakukan Penyiapan Bahan Penyusunan Organisasi Dan Tata Laksana Serta Pengelolaan Urusan Kepegawaian
3. Subbag Hukum dan Kerukunan Umat Beragama
Tugas : Melakukan Penyiapan Bahan Penyusunan Peraturan Perundang-undangan, Bantuan Hukum, Dan Pelaksanaan Urusan Kerukunan Umat Beragama Serta Pelayanan Masyarakat Khonghucu
4. Informasi dan Hubungan Masyarakat
Tugas : Melakukan Penyiapan Bahan Pelaksanaan Urusan Pengelolaan Informasi Dan Hubungan Masyarakat
5. Subbag Umum
Tugas : Melakukan Urusan Ketatausahaan, Rumah Tangga, Perlengkapan, Pemeliharan Dan Pengelolaan Barang Milik/Kekayaan Negara